Mengurangi Estetika! Ini Aksesoris Mobil yang Seharusnya Dihindari

icon 1 April 2024
icon Admin

Penggunaan aksesoris selanjutnya dan jelas dilarang adalah lampu strobo, yang mana larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

lampu stroboPexels.com

Hal ini dikarenakan lampu strobo tidak dapat sembarang digunakan karena bisa mengganggu konsentrasi pengendara di jalan. Aturan ketertiban lalu lintas ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.

  • Sarung Stir yang Tidak Cocok

Jenis aksesoris yang menarik digunakan oleh sebagian pemilik mobil adalah sarung stir. Hanya saja, banyak jenis sarung ini tidak dirancang dengan baik sehingga mengganggu kenyamanan pengemudi.

Pemasangan sarung stir bisa semakin longgar sehingga menyebabkan tangan tergelincir dan pengemudi kehilangan kendali saat berkendara. Untuk mencegah insiden ini, sebaiknya tidak perlu menggunakan alat ini sebagai aksesoris kendaraan Anda.

  • Knob Stir