Modifikasi Lampu Mobil: Legalitas dan Hal yang Perlu Diketahui

Ketika Anda berniat memodifikasi lampu mobil, ternyata hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Karena ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan terkait aturan hukum dan jenis soket lampu yang akan digunakan.
Perlu Anda ketahui pembahasan artikel kali ini terkait aturan modifikasi lampu pada mobil Anda. Mari disimak hingga tuntas!
Simak Fungsi Asli Lampu Mobil Sebelum Memodifikasi
Sebelum Anda melakukan modifikasi, ada beberapa hal yang perlu disimak salah satunya mengetahui fungsi asli lampu pada mobil Anda. Lampu pada mobil berfungsi sebagai komponen penerangan saat Anda berkendara. Berikut ini fungsi lain dari lampu kendaraan yang dapat disimak:
-
Tidak Boleh Ganti Lampu Rem
Sebagai pemilik mobil, tentu Anda terkadang ingin mengubah aksesoris mobil agar mobil terlihat bagus. Namun, tahukah Anda bahwa tidak boleh mengganti lampu rem mobil dengan lampu berwarna putih?
Ya, benar. Anda tidak boleh menggunakan lampu berwarna putih untuk rem mobil. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan pengendara lain. Jika dilanggar, akan ada hukum yang menjerat Anda.
-
Pilih Lampu yang Tidak Boros Aki
Melakukan modifikasi memang sah-sah saja, namun Anda perlu memastikan lampu yang digunakan tidak membuat boros aki. Pastikan proses pemasangan wiring dan sistem kelistrikan lainnya juga tepat.
Jika Anda memodifikasi lampu dengan tepat, dijamin sistem kelistrikan tidak ada yang terganggu. Namun, sebaliknya jika setelah modifikasi aki mobil Anda terlihat lebih boros, maka perlu diperhatikan lagi pemasangannya.
-
Tidak Memilih Produk Aftermarket
Agar produk lampu yang Anda pilih sebagai pengganti lampu bawaan pabrik lebih baik, maka disarankan untuk tidak memilih produk aftermarket. Produk tersebut berisiko berkualitas rendah dan akan memengaruhi kualitas penerangan.
Selain itu, biasanya produk aftermarket dibuat tidak sesuai dengan standar pabrikan. Sehingga, Anda perlu teliti betul untuk memilih produk-produk aftermarket. Jadi, jangan hanya tergiur harga murah, ya?
Teliti Saat Lakukan Modifikasi dan Baca Aturan Hukumnya
Regulasi tentang lampu mobil diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Secara detail regulasi ini menjelaskan soal lampu yang jadi salah satu persyaratan laik jalan untuk kendaraan. Berikut ini regulasi yang diatur dalam pasal 23:
-
Lampu utama dekat wajib berwarna putih/kuning muda;
-
Lampu utama jauh wajib berwarna putih/kuning muda;
-
Lampu penunjuk arah/sein wajib berwarna kuning tua dengan kelap-kelip;
-
Lampu rem wajib berwarna merah;
-
Lampu posisi depan wajib berwarna putih/kuning muda;
-
Lampu posisi belakang wajib berwarna merah.
Itulah regulasi ketat terkait warna-warna lampu yang wajib dipakai pengendara mobil. Jika Anda ingin memodifikasi lampu, maka jangan terlalu jauh dari aturan pemerintah tersebut. Karena apabila dilanggar, maka konsekuensinya adalah tilang dan/atau penjara.
Analisis Kapasitas Watt Lampu Kendaraan
Terakhir, sebelum Anda melakukan modifikasi pasitikan melakukan analisis kapasitas watt yang tepat. Sebelum mengerjakan modifikasi, sebaiknya Anda menghitung watt lampu agar tidak membutuhkan banyak kabel atau komponen tambahan.
Lebih baik Anda membawa kendaraan Anda ke bengkel resmi atau bengkel profesional khusus menangani modifikasi lampu kendaraan. Hitung juga anggaran biaya modifikasi agar tidak membuat Anda keberatan.
Kesimpulannya, sebelum memodifikasi lampu mobil, banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan. Khususnya terkait warna lampu yang dipilih dan hubungannya dengan legalitas atau aturan hukumnya.