Sangat Mudah ! Ini Cara Perpanjang SIM Online, Terbaru 2022
SIM adalah syarat wajib bagi Anda agar bisa menyetir dengan legal karena dinilai sudah mampu dalam mengendarai kendaraan. Tak jarang Anda juga ditanya mengenai SIM di berbagai pemeriksaan. Tentu akan repot bila Anda mempunyai SIM mati.
Namun jangan khawatir karena kini Anda dapat mengurus SIM yang akan mati dengan mudah secara online. Bahkan, Anda bisa memperpanjang sejak 90 hari sebelum SIM Anda mati. Berikut penjelasannya beserta besaran biaya yang diperlukan.
Cara Perpanjang Sebelum SIM Mati Melalui Website
Kali ini akan dibahas terlebih dahulu mengenai cara perpanjang SIM sebelum mati. Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan:
- Anda harus menyertakan formulir permohonan perpanjangan SIM yang sudah diisi. Formulir ini dapat diunduh di laman Korlantas Polri. Isilah identitas sesuai KTP Anda.
- Anda juga harus menyiapkan KTP asli yang masih berlaku
- Siapkan juga SIM lama yang masih berlaku atau belum mati
- Siapkan surat keterangan kesehatan dari dokter
- Siapkan juga surat keterangan lulus ujian simulator
Jika semua dokumen tersebut telah siap, maka Anda dapat memperpanjang SIM secara online. Berikut caranya:
- Kunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
- Pilihlah menu “Pendaftaran SIM Online”
- Jika sudah masuk, pilihlah “Perpanjangan SIM” pada menu jenis permohonan
- Anda bisa mengisi semua kolom pada formulir permohonan perpanjang SIM yang tersedia
- Jika sudah, Anda bisa memasukkan kode verifikasi
- Terakhir, pilihlah tombol “Kirim”
- Tunggulah beberapa saat hingga bukti registrasi dikirim ke email Anda
- Anda perlu membayar biaya perpanjangan SIM sehingga pilihlah cara pembayaran sesuai keinginan Anda
- Konfirmasikan biaya yang tertera
- Jika berhasil, Anda bisa menunggu hingga SIM Anda selesai dibuat. Waktu yang dibutuhkan hingga SIM Anda selesai dibuat adalah sekitar tiga hari. Anda bisa memantau prosesnya di menu transaksi
- Jika sudah, silahkan mengunjungi SIM keliling atau Satpas atau gerai pelayanan lainnya yang sudah Anda pilih saat registrasi untuk mengambil SIM baru Anda
Cara Perpanjang Sebelum SIM Mati Melalui Aplikasi
Ada cara lain yang bisa Anda pilih untuk memperpanjang SIM mati selain melalui website, yakni melalui aplikasi. Berikut caranya:
- Unduhlah aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda
- Buatlah sebuah akun di aplikasi tersebut dengan memasukkan nomor ponsel Anda
- Verifikasikan nomor Anda dengan mengisi kode OTP yang sudah dikirim ke ponsel Anda
- Setelah terverifikasi, Anda bisa melengkapi data Anda di menu “Lengkapi Data”
- Verifikasikan KTP Anda dengan swafoto
- Lalu, pilihlah menu “SIM”
- Setelah itu, pilihlah menu “Perpanjangan SIM”
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang
- Bacalah syarat-syarat yang ada untuk memperpanjang SIM
- Setelah itu, Anda bisa melengkapi data-data yang dibutuhkan
- Anda akan dialihkan ke laman https://erikkes.id/ untuk tes kesehatan dan http://app.epps.id/ untuk tes psikologi
- Setelah tes, Anda akan memilih lokasi pengambilan SIM baru
- Setelah selesai, Anda akan dialihkan ke proses pembayaran