Sangat Mudah ! Ini Cara Perpanjang SIM Online, Terbaru 2022

icon 24 October 2022
icon Admin

Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenis SIM-nya:

  • SIM A, B, B2, A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  • SIM D dan D Khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Selain itu, Anda juga akan dikenakan biaya administrasi mengurus SIM online sebesar Rp 5.000.

Bagaimana Memperpanjang SIM Mati?

Jika Anda ingin mengurus SIM mati yang sudah lewat masa berlakunya seperti satu bulan dan seterusnya, maka Anda harus membuat SIM baru. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan agar Anda dapat mengurus SIM  sebelum masa berlakunya habis.

Itulah cara memperpanjang SIM mati secara online. Jangan lupa untuk terus melakukan perawatan pada mobil Suzuki kesayangan anda hanya di bengkel resmi Suzuki. Segera jadwalkan perawatan mobil Suzuki anda melalui website https://suzukigorontalo.co.id/ & dapatkan jadwal yang sesuai dengan keinginan anda.