Sangat Mudah ! Ini Cara Perpanjang SIM Online, Terbaru 2022
Ada cara lain yang bisa Anda pilih untuk memperpanjang SIM mati selain melalui website, yakni melalui aplikasi. Berikut caranya:
- Unduhlah aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda
- Buatlah sebuah akun di aplikasi tersebut dengan memasukkan nomor ponsel Anda
- Verifikasikan nomor Anda dengan mengisi kode OTP yang sudah dikirim ke ponsel Anda
- Setelah terverifikasi, Anda bisa melengkapi data Anda di menu “Lengkapi Data”
- Verifikasikan KTP Anda dengan swafoto
- Lalu, pilihlah menu “SIM”
- Setelah itu, pilihlah menu “Perpanjangan SIM”
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang
- Bacalah syarat-syarat yang ada untuk memperpanjang SIM
- Setelah itu, Anda bisa melengkapi data-data yang dibutuhkan
- Anda akan dialihkan ke laman https://erikkes.id/ untuk tes kesehatan dan http://app.epps.id/ untuk tes psikologi
- Setelah tes, Anda akan memilih lokasi pengambilan SIM baru
- Setelah selesai, Anda akan dialihkan ke proses pembayaran
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenis SIM-nya:
- SIM A, B, B2, A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Selain itu, Anda juga akan dikenakan biaya administrasi mengurus SIM online sebesar Rp 5.000.
Bagaimana Memperpanjang SIM Mati?
Jika Anda ingin mengurus SIM mati yang sudah lewat masa berlakunya seperti satu bulan dan seterusnya, maka Anda harus membuat SIM baru. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan agar Anda dapat mengurus SIM sebelum masa berlakunya habis.
Itulah cara memperpanjang SIM mati secara online. Jangan lupa untuk terus melakukan perawatan pada mobil Suzuki kesayangan anda hanya di bengkel resmi Suzuki. Segera jadwalkan perawatan mobil Suzuki anda melalui website https://suzukigorontalo.co.id/ & dapatkan jadwal yang sesuai dengan keinginan anda.